Tag Archives: pengertian Publisher Rights

Aturan Terbaru Publisher Rights Beserta Regulasinya

Publisher Rights atau Hak penerbitan adalah peraturan yang memaksa platform digital global seperti Google dan Facebook untuk bertanggung jawab membawa nilai ekonomi pada konten berita yang diproduksi oleh media lokal dan nasional. 

Baca juga : Intip Cara Update iOS Terbaru yang Wajib Kalian Ketahui

Dengan kata lain, media menerima semacam royalti atas konten yang bersumber dari platform digital global seperti mesin pencari (Google dan Bing), media sosial (Facebook dan Twitter) dan agregator berita pencari media (Google News, Yahoo News ).

Awal Mula Muncul Publisher Rights

Ide ini sebenarnya sudah muncul sejak Hari Pers Nasional 2020 dan telah diterapkan di beberapa negara. “Pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa sejak Hari Pers Nasional 2020, Presiden Jokowi telah menyatakan komitmennya untuk mendukung keberlanjutan media. Selain itu juga mendorong komunitas pers untuk mengembangkan sendiri hak atau regulasi penerbit tanpa campur tangan pemerintah di Publisher Rights.” kata Dirjen Departemen Pers. Informasi dan Komunikasi.

Kominfo, Kemenkominfo Usman Kansong dalam diskusi bedah buku Dialektika Digital Kerjasama dan Persaingan Media Massa vs Platform Digital, Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo, Selasa (04/05/22), dikutip Investor Daily. Australia dan Korea Selatan adalah dua contoh negara yang telah memiliki undang-undang hak cipta. 

Pada Februari 2021, Australia mengesahkan undang-undang baru yang disebut Kode Negosiasi Media Berita, memaksa platform digital seperti Facebook dan Google untuk membayar media lokal jika kontennya ditautkan ke berita hasil pencarian. Kurang lebih sama Publisher Rights.

Sedangkan Korea Selatan memiliki Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi. Undang-undang melarang penyelenggara pasar aplikasi seperti Google Play Store dan Apple Store mewajibkan pengembang (termasuk media) untuk menggunakan sistem pembayaran penyelenggara.

Hingga saat ini, Apple mengumpulkan komisi 30% untuk pembelian dalam aplikasi di Korea Selatan. Artinya, outlet media yang menerapkan layanan berlangganan mendapat diskon 30%. 

Menurut Jokowi, “Keberlangsungan media yang bertanggung jawab, jujur, dan teliti saat ini terancam karena 60% iklan digital dikuasai platform asing. Artinya sumber keuangan media berkurang, mereka ke sana (ke luar negeri). Dominasi platform asing dalam periklanan membuat media digital sulit beroperasi” Katanya. Oleh karena itu, aturan tentang hak penerbit penting untuk mendorong keberlangsungan media seperti Publisher Rights sangat penting dilakukan. 

Banyak pendapat telah dikemukakan untuk mengkaji fungsi komunikasi massa. Serupa dengan definisi komunikasi massa, penyelenggaraan komunikasi massa juga memiliki latar belakang dengan tujuan yang berbeda-beda. 

Meskipun pendapat berbeda satu sama lain, fokus mereka cenderung sama. Misalnya, ada yang mengatakan bahwa peran media adalah mendidik. Namun ada pendapat yang mengatakan bahwa fungsi tersebut termasuk dalam warisan sosial. 

Apa pun yang direpresentasikan, setidaknya ada satu garis yang sama bahwa fungsi komunikasi massa dapat direpresentasikan secara umum, seperti informasi, pendidikan, dan hiburan. Tiga fungsi pokok yang utama di dalam media massa yang termuat di kebijakan Publisher Rights.

Fungsi dari Komunikasi Media Massa

Setelah mengetahui adanya kebijakan Publisher Rights, tentunya ada hal penting yang perlu dilindungi dari sebuah media massa. Hadirnya media komunikasi di tengah-tengah masyarakat menghadirkan berbagai kemudahan didalamnya.

Kalian dapat membaca dengan seksama pentingnya media massa sekarang ini di kehidupan sehari-hari. Berikut dibawah ini beberapa fungsi dari hadirnya media komunikasi sebagai berikut.

  1. Informasi

Fungsi informasi merupakan fungsi terpenting dari komunikasi massa. Bagian terpenting Publisher Rights untuk mengetahui bagaimana informasi ini bekerja adalah pesan yang disajikan. Dalam beberapa kasus, tujuan periklanan adalah untuk memberikan informasi, di antara fungsi lainnya. 

Fakta yang ditemukan wartawan di lapangan dan kemudian disajikan secara tertulis juga merupakan informasi. Ini adalah peristiwa yang benar-benar terjadi di masyarakat. Dalam istilah jurnalistik, fakta-fakta tersebut dapat diringkas dengan istilah 5W+1H (what, who, when, where, why, + how). 

Yang berarti apa, siapa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana. Dengan perkembangan jurnalistik saat ini, media tidak lagi cukup menyajikan berita atau fakta saja. Berita bukanlah suatu peristiwa, melainkan laporan tentang suatu peristiwa yang nyata dan penting. 

Peristiwa itu sendiri adalah sesuatu yang objektif, sedangkan cara peristiwa itu diseleksi untuk dijadikan berita atau diberitakan sebagai berita jelas merupakan sesuatu yang subjektif. Pernyataan ini harus memperjelas bahwa harus ada perkembangan baru dalam pencarian dan produksi berita. 

Fakta-fakta yang didasarkan pada berita yang disajikan nilainya kecil jika berita tersebut tidak memiliki makna. Oleh karena itu, pers harus terlibat dalam jurnalisme yang bermakna, yang selanjutnya menjelaskan fungsi informasi. 

Dengan kata lain, tugas pers adalah mewartakan dan memaknai peristiwa-peristiwa yang lebih kompleks dalam masyarakat. Hal ini tentunya akan diterima informasinya oleh masyarakat dan khalayak ramai lainnya.

  1. Hiburan

Fungsi hiburan media elektronik lebih dulu dibandingkan dengan fungsi lainnya. Masalahnya masyarakat kita masih menggunakan televisi sebagai sarana hiburan. Dalam sebuah keluarga, televisi bisa menjadi perekat yang mempererat keakraban keluarga karena setiap anggota keluarga memiliki hobi masing-masing. 

Jika penerapan Publisher Rights direalisasikan maka akan membantu juga peran media. Konten-konten hiburan atau lucu ataupun komedi berpeluang untuk bisa ditonton oleh semua khalayak ramai dari berbagai daerah bahkan mancanegara sekalipun.

Mereka kelelahan dari aktivitasnya sendiri saat berada di rumah pada malam hari, mereka cenderung akan menjadikan televisi sebagai sarana hiburan dan sarana untuk bertemu dengan keluarga. Hal ini sangat berbeda dengan media cetak. 

Di media cetak biasanya bukan hiburan yang di depankan, melainkan informasi. Namun, media cetak harus tetap digunakan untuk hiburan. Setiap halaman berisi gambar berwarna, teka-teki, dan cerita bergambar (komik). 

Ketiga hal tersebut merupakan beberapa karakteristik media cetak yang juga menawarkan jasa hiburan. Tentunya dengan adanya regulasi bisa membuat media cetak lebih kompatibel dan bisa menghibur para penontonnya.

  1. Bersifat Ajakan

Fungsi persuasif komunikasi massa tidak sepenting fungsi informasi dan hiburan. Ada banyak bentuk tulisan yang sekilas hanya bersifat informatif. Namun jika diperhatikan dengan seksama, ternyata persuasi memiliki fungsi. 

Tulisan dalam tajuk rencana, artikel, dan surat kepada redaksi adalah contoh tulisan persuasif. Mengajak para pembaca untuk menarik perhatian terhadap isi yang disampaikan pada redaksi. Selain itu media massa juga menyampaikan hal yang bersifat informatif untuk pembacanya.

Sebuah media massa yang akan memberlakukan Publisher Rights tentunya akan sangat membantu mereka untuk mendapat perhatian para pembaca. Karena semua platform digital memiliki kesempatan yang sama tanpa membeda-bedakan mana yang populer ataupun tidak.

Dengan adanya fungsi media massa bersifat ajakan semua nya mempunyai kesempatan sama untuk bisa menarik perhatian reader. Apapun isi dari media tersebut tentunya secara tidak langsung juga bersifat ajakan untuk menggunakan atau membeli jasa seorang.

Atau secara mudahnya kurang lebih seperti iklan yang sering kalian jumpai ketika membuka platform digital. Salah satu penerapan fungsi persuasif dalam media massa yang dimanfaatkan oleh masyarakat atau para pelaku usaha.

  1. Transfer Budaya

Pada hakekatnya Publisher Rights, mediasi budaya tidak dapat dihindarkan, selalu hadir dalam berbagai bentuk komunikasi yang mempengaruhi penerimaan individu. Demikian pula, beberapa bentuk komunikasi menjadi bagian dari pengalaman dan pengetahuan seseorang.

Melalui individu, komunikasi menjadi bagian dari pengalaman kolektif kelompok, audiens, berbagai jenis audiens, dan individu sebagai bagian dari kerumunan. Ini adalah pengalaman kolektif yang tercermin kembali melalui beberapa bentuk komunikasi. 

Tidak hanya melalui media, tetapi juga dalam seni, sains dan masyarakat. Warisan itu efek dari akumulasi budaya dan sosial sebelumnya yang telah menjadi bagian dari hak asasi manusia. 

Ini dimediasi oleh individu, orang tua, teman sebaya, kelompok sekolah dasar atau menengah dan proses pendidikan. Budaya komunikasi secara teratur dibentuk oleh pengalaman baru. Apalagi sekarang ini sudah marak sekali platform atau media yang bisa mengenal budaya.

Baca juga : Begini Cara Share Instagram Reels ke FB dengan Mudah

Melalui berita-berita yang dibuat oleh jurnalis atau wartawan dari berbagai mancanegara akan memudahkan kalian mengenal budaya orang lain. Menambah wawasan dan pengetahuan akan budaya sebagai ilmu baru yang harus dipelajari.Dengan adanya berbagai peraturan yang dibuat oleh pemerintah di suatu negara khususnya Indonesia akan berdampak positif. Utamanya penetapan Publisher Rights yang dapat membantu para media komunikasi untuk menyampaikan hal-hal yang menarik dipelajari.