Tag Archives: cek KTP Online

Cek KTP Online Bisa Dilakukan dengan Mudah

Sekarang sudah ada fitur cek KTP online yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Adanya fitur pengecekan ini jelas sangat membantu. Itu karena, pengecekan online membuat waktu yang dibutuhkan menjadi lebih sedikit.

Baca juga : Link Nonton Film Legal yang Bisa Dikunjungi

Bahkan seseorang bisa lebih fleksibel dalam melakukan pengecekan. Nantinya pengecekan tersebut bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Ini berlaku selama server dari situs pengecekan KTP online tersebut masih aktif dan berfungsi dengan baik.

Perlu diingat kalau pengecekan KTP online sendiri sebenarnya mudah. Itu karena, pengecekan KTP online ini bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa kesulitan. Hal berbeda akan terasa jika dibandingkan dengan beberapa tahun ke belakang dimana cara ini belum bisa dilakukan.

Pengecekan KTP Sebelumnya Cukup Sulit

Pengecekan KTP Sebelumnya Cukup Sulit

Perlu diketahui, sebelum adanya fitur cek KTP online, pengecekan dilakukan dengan cukup sulit. Intinya ada usaha lebih yang perlu dilakukan seseorang ketika ingin mengecek KTP. Dalam melakukan pengecekan KTP, seseorang perlu pergi ke Disdukcapil.

Ketika datang ke Disdukcapil, KK dari KTP yang akan dicek harus dibawa. Tanpa adanya KK, pengecekan KTP belum bisa dilakukan. Perlu diingat, Disdukcapil sendiri bukan tempat kosong dimana kalian bisa masuk keluar secara cepat.

Biasanya Disdukcapil ini selalu dipenuhi oleh masyarakat yang ingin memenuhi kebutuhan mengenai kependudukan. Oleh karena itu, jangan heran jika kalian harus mengantri ketika mengecek KTP. Jika datang di siang hari, antrian bahkan sudah sangat panjang.

Berbagai Cara Cek KTP Online

Apabila melihat situasi di atas, terlihat jelas kalau adanya pengecekan online sangat membantu. Ketidaknyamanan yang sebelumnya dijelaskan tidak akan dirasakan lagi.

Jika kalian belum mengetahui cara cek KTP online, ini adalah tempat yang tepat. Kali ini akan dijelaskan beberapa cara yang bisa dipraktekkan untuk mengeceknya. Berikut beberapa cara tersebut.

  • WA

Cara pertama yang bisa dicoba untuk mengeceknya adalah dengan menghubungi via WhatsApp. Ini memang menjadi layanan khusus yang bisa diakses oleh masyarakat. Untuk mengecek KTP dengan WhatsApp, kalian perlu mengikuti formatnya.

Formatnya sendiri adalah nama sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Sebagai contoh, kalian bisa mengisinya dengan Zaini Arif,2041*********, Sindang Raya/Bojongsoang/Bandung.

Dalam cek KTP online menggunakan WhatsApp, format yang sudah dibuat harus dikirim ke nomor 0813-2691-2479. Nantinya jika data sudah benar, kalian akan mendapat balasan. Balasan tersebut berisi data pada KTP seperti yang diminta.

  • Twitter

Pengecekan juga bisa dilakukan menggunakan Twitter. Sebenarnya ini tidak hanya berlaku untuk Twitter. Sosial media lain dari Dukcapil juga bisa kalian hubungi. Sebagai contoh, Dukcapil juga memiliki akun Instagram yang bisa kalian hubungi.

Untuk cek KTP online via Twitter, kalian perlu terlebih dahulu melakukan mention pada akun resmi Dukcapil. Akun resmi Dukcapil sendiri adalah @ccdukcapil. Langsung saja mention akun tersebut dan tanyakan data KTP seperti yang dibutuhkan.

Nantinya data KTP tersebut akan diberitahukan dan kalian bisa langsung menggunakannya sesuai kebutuhan. Tetapi ingat, kalian harus berhati-hati ketika menggunakan Twitter. Itu karena, Twitter ini sifatnya sangat terbuka ketika digunakan untuk mengecek data.

  • Email

Cara cek KTP online berikutnya adalah dengan menggunakan email. Walaupun cara ini jarang digunakan, mengecek via email sebenarnya bisa dilakukan. Caranya tidak jauh berbeda dengan mengecek menggunakan WhatsApp.

Kalian hanya perlu mengisi format khusus dan mengirimnya ke pihak Dukcapil. Hanya saja, ada perbedaan pada format pengirimannya. Ketika ingin mengecek KTP via email, format yang digunakan adalah NIK#Nama sesuai KTP#Nomor Kartu Keluarga#No telepon#Keluhan.

Sebagai contoh, kalian bisa mengisi format tersebut dengan 2041******#Zaini Arif#2022*****#05877777777#pengecekan KTP. Jika sudah benar, langsung saja kirim email tersebut ke alamat callcenter.dukcapil@gmail.com.

Di sini kalian tinggal menunggu hingga email tersebut dibalas. Biasanya memakan waktu 1-2 hari hingga email tersebut dibalas.

  • SMS

Cara cek KTP online berikutnya adalah dengan menggunakan SMS. Menggunakan SMS untuk mengecek KTP sendiri sering disebut sebagai salah satu cara termudah. Itu karena, pengecekan semacam ini memang lebih umum menggunakan SMS.

Untuk mengecek via SMS, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan kalau ponsel memiliki pulsa. Setelah itu buka aplikasi SMS dan masukkan format Cek#KTP#NIK. Sebagai contoh, kalian bisa mengisinya dengan Cek#KTP#2041********.

Jika format tersebut sudah selesai diisi, langsung saja kirim SMS tersebut ke nomor Dukcapil di 081536369999. Pengecekan via SMS ini memiliki keunggulan dari segi kecepatan karena SMS biasanya langsung dibalas setelah beberapa menit.

  • Call Center

Cek KTP online berikutnya adalah dengan memanfaatkan call center. Walaupun jarang ada yang mengakses call centernya, Dukcapil memang menyediakan fitur call center ini dan bisa diakses secara bebas. Nomor call centernya sendiri adalah 1500537.

Nantinya kalian hanya perlu menyediakan pulsa ketika akan menelpon. Ingat, jangan lupa juga untuk menyiapkan NIK dan nomor kartu keluarga. Nantinya kedua nomor tersebut akan ditanyakan ketika kalian menghubunginya.

Keunggulan menelpon via call center sendiri terletak pada kecepatannya. Karena komunikasi dilakukan via telepon, jawaban biasanya diberikan secara cepat. Ini cocok untuk kalian yang membutuhkan data KTP secara cepat.

  • Situs Dukcapil

Situs Dukcapil juga bisa dimanfaatkan untuk cek KTP online. Pengecekan KTP online menggunakan situs Dukcapil adalah fitur terbaru yang bisa kalian nikmati. Untuk menggunakannya, kunjungi dulu situs Dukcapil tersebut.

Situsnya sendiri berada di alamat dukcapil.kemendagri.go.id. Setelah masuk ke situsnya, lanjutkan dengan mencari menu e-KTP. Jika menunya sudah ditemukan, langsung saja klik menu tersebut dan lihat kolom kosong yang muncul.

Nantinya kolom kosong tersebut perlu diisi dengan nomor NIK. Lanjutkan dengan klik tombol enter dan tunggu hingga prosesnya berjalan. Setelah proses selesai, data KTP seperti yang dibutuhkan akan otomatis terlihat.

Fungsi KTP untuk Warga Negara

Fungsi KTP untuk Warga Negara

Jika melihat banyaknya cara cek KTP online di atas, terlihat jelas kalau KTP ini merupakan hal yang sangat vital. perlu diketahui, fungsi KTP sendiri sebenarnya sangat banyak. Untuk kalian yang belum mengetahuinya, berikut beberapa fungsi dari KTP tersebut.

  • Identitas

Fungsi KTP pertama adalah sebagai identitas untuk warga negara. Tanpa adanya KTP sulit untuk mengidentifikasi identitas dari seseorang. Perlu diketahui, sifat identitas dari KTP sendiri adalah resmi.

Oleh karena itu, identitas inilah yang akan kalian gunakan untuk menjalankan berbagai aktivitas. Tentu kalian bisa mengganti identitas tersebut jika ada yang salah atau harus diperbaharui.

  • Syarat Menikah

Menikah adalah kebutuhan untuk setiap manusia. Ketika seseorang ingin menikah, salah satu hal penting yang harus dilakukan adalah memenuhi persyaratannya. Persyaratannya sendiri terbilang cukup banyak.

Tetapi di antara banyaknya persyaratan tersebut, salah satu yang paling penting adalah KTP. Tanpa adanya KTP, seseorang tidak bisa melangsungkan pernikahan yang diakui oleh negara.

  • Meminjam Uang

Meminjam uang secara informal pada teman atau kerabat memang bisa dilakukan secara bebas. Namun ada yang berbeda jika kalian ingin meminjam uang secara resmi kepada bank.

Nantinya ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Salah satu persyaratan tersebut adalah KTP.

  • Pembuatan Dokumen

Sebagai warga negara, cek KTP online sering dilakukan karena data di dalamnya sangat dibutuhkan. Normalnya data tersebut akan selalu terhubung ketika kalian akan membuat dokumen lain.

Contoh dokumen tersebut seperti SIM atau Surat Izin Mengemudi dan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Tanpa adanya KTP, dokumen-dokumen tersebut tidak bisa Kamu miliki.

  • Membeli Rumah

Ketika membeli rumah, proses transaksi yang dilakukan perlu diperjelas. Tentu data diri dari pihak yang membeli dan pihak yang menjual juga harus diketahui.

Identitasnya sendiri harus diakui oleh negara karena transaksi ini nantinya akan memiliki kekuatan hukum. Untuk memenuhi syarat ini, KTP jelas menjadi hal yang dibutuhkan.

  • Asuransi

Banyak orang melakukan cek KTP online untuk memenuhi kebutuhan asuransi. Ini perlu dilakukan karena asuransi sendiri membutuhkan data pribadi sespesifik mungkin.

Ini memperkecil kemungkinan terjadinya kesalahan ketika asuransi diberikan. Oleh karena itu, keberadaan KTP menjadi syarat untuk memiliki asuransi.

  • Pemilu

Alasan terakhir mengapa KTP ini sangat penting berkaitan dengan aktivitas pemilu. Perlu diketahui, tidak semua orang bisa ikut pemilu. 

Salah satu syaratnya adalah sudah memenuhi usia tertentu dan memiliki KTP. Oleh karena itu, seseorang yang sudah memenuhi syarat dari segi usia tetap tidak bisa ikut pemilu tanpa adanya KTP.

Baca juga : Cara Cek Nomor XL, Semua Hal yang Harus Kalian Ketahui

Pastikan untuk tidak sembarangan ketika berbicara tentang data KTP. Jika sembarangan, sangat mungkin data KTP kalian akan digunakan oleh orang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, sangat penting untuk berperilaku aman ketika cek KTP online.

 

Cara Cek NIK Online Terbaru Tanpa Perlu Datang ke Dukcapil

Di era serba digital seperti saat ini, kita bisa melakukan hampir setiap hal secara daring, termasuk cek NIK online melalui internet. Selain lebih sederhana, cara ini juga jauh lebih memudahkan.

Baca juga : Cara Merubah Foto ke PDF Mudah dan Juga Anti Ribet

Pada dasarnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah kode identitas penduduk kita yang tercantum pada KTP. Namun pada beberapa kasus, NIK terkadang tidak tercatat di Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

Oleh karena itu, untuk mengetahui status NIK apakah terdaftar atau tidak, masyarakat bisa mengeceknya sendiri. Status nomor induk ini bisa diperiksa secara offline langsung ke Dukcapil ataupun secara mandiri (online).

Sebelum mengetahui cara cek NIK online melalui internet secara mandiri, sebaiknya ketahui dulu apa itu nomor induk kependudukan. Pahami pula apa saja status e-KTP dan arti nomor induk kependudukan kita.

Apa itu Nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)?

Apa itu Nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)?

Setiap orang di dunia memiliki nomor identitas yang biasanya tertera di kartu identitasnya. Begitupun di Indonesia, setiap warga negara wajib memiliki nomor identitas yang dinamakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Kode ini tertera pada kartu keluarga dan e-KTP, sehingga sering pula disebut sebagai nomor KTP. Nomor ini unik, khas, tunggal, serta berlaku dan melekat pada seorang WNI seumur hidupnya (selamanya).

Artinya, rangkaian angka-angka 16 digit ini tidak bisa diubah sejak orang tersebut lahir hingga meninggal dunia. Oleh karena itu, NIK sangat penting sebagai bukti sah identitas kita sebagai seorang WNI.

Arti 16 Digit Nomor KTP atau NIK

Untuk mengecek identitas seorang penduduk, dapat dilihat dari 16 digit NIK yang ditentukan dan dikelola oleh Dirjen Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berikut adalah makna 16 digit angka tersebut:

  1. 6 digit pertama – Menunjukkan informasi terkait tempat di mana e-KTP tersebut diterbitkan.
  2. 6 digit selanjutnya – Menunjukkan informasi tanggal lahir dari pemilik e-KTP tersebut. Catatan khusus untuk jenis kelamin perempuan, maka tanggal lahirnya ditambahkan angka 40.

Contoh:

Angka 12 (digit urutan 7-8) pada ABCDEF12MMYY9999 menunjukkan jenis kelamin laki-laki yang lahir tanggal 13.

Sedangkan angka 52 (digit urutan 7-8) pada ABCDEF52MMYY9999 menunjukkan jenis kelamin perempuan yang lahir tanggal 12.

  1. 4 digit terakhir – Menunjukkan nomor urut registrasi kependudukan sesuai nomor urut registrasi, dengan urutan tanggal, bulan, serta tahun kelahiran yang sama dalam 1 wilayah dimulai dari angka 0001.
  2. Secara lebih rinci, 16 digit tersebut bisa disimbolkan sebagai ABCDEFDDMMYY9999, yang dapat diuraikan artinya sebagai berikut:
  1. AB pada 2 digit awal menunjukkan Kode Provinsi
  2. CD pada 2 digit kedua menunjukkan Kota/Kabupaten
  3. EF pada 2 digit ketiga menunjukkan Kode Kecamatan
  4. DD pada 2 digit keempat menunjukkan Tanggal Lahir
  5. MM pada 2 digit kelima menunjukkan Bulan Lahir
  6. YY pada 2 digit keenam menunjukkan Tahun Lahir
  7. 9999 pada 4 digit terakhir menunjukkan Nomor Registrasi Kependudukan

Cara Cek NIK Online Maupun Offline

Manfaat melakukan cek NIK online maupun offline adalah untuk mengetahui status e-KTP seseorang. Dengan begitu, seorang WNI dapat mengetahui jika status kependudukannya ternyata bermasalah, misalnya tidak tercatat di data Dukcapil.

Oleh karena itu, kita bisa mengecek status e-KTP kita secara online melalui layanan daring resmi dari Dukcapil. Selain itu, cara lain untuk mengeceknya adalah dengan datang langsung ke Dukcapil setempat.

Cara Cek NIK Online Melalui Internet

Dengan semakin canggihnya teknologi informasi dan komunikasi, khususnya internet, kita bisa memeriksa status e-KTP secara online. Berikut ini 5 cara cek NIK online melalui internet:

1. Cara Cek Status NIK Via Website Resmi Dukcapil

Sebelumnya, masyarakat bisa memeriksa status e-KTP secara mandiri melalui website resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil). Namun saat ini, layanan pengecekan online tersebut sudah tidak aktif lagi.

Sebagai gantinya, masyarakat kini bisa memeriksa status e-KTP masing-masing melalui website Disdukcapil di daerahnya. Jadi, pastikan dahulu bahwa dinas di daerah kalian sudah mengembangkan layanan pengecekan status secara online ini.

Jika Disdukcapil suatu daerah sudah memiliki layanan tersebut, penduduknya bisa mengecek statusnya melalui website resmi daerah. Untuk melakukannya, ikuti langkah-langkah memeriksa atau cek NIK online di website Disdukcapil daerah berikut:

  1. Melalui browser di ponsel atau komputer, ketikkan alamat website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah kalian. Sebagai contoh untuk daerah Yogyakarta, ketikkan URL situs https://kependudukan.jogjaprov.go.id/.
  2. Di halaman utama, cari lalu klik menu NIK, atau bisa langsung kunjungi URL https://kependudukan.jogjaprov.go.id/nik.clear.
  3. Masukkan data yang meliputi Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap sesuai KTP, Kabupaten/Kota, serta Kecamatan di kolom yang telah disediakan.
  4. Selesaikan tes CAPTCHA dengan benar, lalu klik cari.
  5. Tunggu sebentar, kemudian status e-KTP kalian akan ditampilkan.

2. Cara Cek Status NIK Via Whatsapp Resmi Dukcapil

Cara cek NIK online selanjutnya adalah melalui layanan akun Whatsapp resmi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk memeriksa dengan metode ini, ikuti langkah-langkah lengkapnya sebagai berikut:

  1. Melalui smartphone masing-masing, simpan nomor Whatsapp layanan cek online ini yaitu 08118005373.
  2. Jika kontak telah tersimpan, buka aplikasi Whatsapp dan tulis pesan dengan format Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota.
  3. Kirim pesan, lalu tunggu hingga balasan status e-KTP kalian diterima.

3. Cara Cek Status NIK Via E-mail Resmi Dukcapil

Cara cek NIK online selanjutnya yaitu melalui layanan alamat e-mail resmi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk memeriksa dengan metode ini, ikuti langkah-langkah lengkapnya sebagai berikut:

  1. Buka e-mail, lalu tuliskan pesan dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
  2. Kirim pesan ke alamat e-mail callcenter.dukcapil@gmail.com.
  3. Tunggu hingga balasan status e-KTP kalian diterima.

4. Cara Cek Status NIK Via Media Sosial Resmi Dukcapil

Cara cek NIK online selanjutnya yaitu melalui akun media sosial resmi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk memeriksa dengan metode ini, ikuti langkah-langkah lengkapnya sebagai berikut:

  1. Buka akun resmi sosial media Dukcapil, antara lain yaitu ‘Dirjen Dukcapil’ di Facebook atau ‘@ccdukcapil’ di Twitter.
  2. Kirimkan pesan atau DM (bukan postingan) dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
  3. Tunggu hingga balasan status e-KTP kalian diterima.

5. Cara Cek Status NIK Via Aplikasi Resmi Dukcapil Daerah

Terakhir, kalian bisa cek NIK online melalui aplikasi yang dikembangkan oleh Disdukcapil setempat. Namun, belum semua daerah mengembangkan aplikasi tersebut, jadi pastikan dahulu bahwa dinas di daerah kalian sudah memilikinya.

Jika sudah, cukup unduh atau install aplikasi tersebut di ponsel melalui Google Play Store atau App Store. Kemudian lakukan pengecekan mandiri melalui menu cek status yang tersedia di aplikasi tersebut.

Cara Cek NIK Offline Melalui SMS/Telepon atau Secara Langsung

Selain 5 cara cek NIK online di atas, masyarakat juga bisa memeriksanya secara mobile melalui SMS/telepon ke layanan call center Dukcapil. Sedangkan metode terakhir adalah dengan datang langsung ke kantornya.

1. Cara Cek Status NIK Via SMS/Telepon

Cara memeriksa status e-KTP secara offline yang pertama adalah dengan menghubungi Disdukcapil Kemendagri via SMS. Untuk memeriksa dengan metode ini, ikuti langkah-langkah lengkapnya sebagai berikut:

  1. Melalui perangkat ponsel masing-masing, ketikkan nomor resmi Disdukcapil Kemendagri yaitu 0815-3636-9999.
  2. Tulis pesan dengan format Cek#KTP#NIK.
  3. Kirim pesan, lalu tunggu hingga balasan status e-KTP kalian diterima.

Alternatif metode kedua adalah dengan menghubungi langsung Call Center resmi Dirjen Dukcapil Kemendagri via telepon. Untuk memeriksa dengan metode ini, ikuti langkah-langkah lengkapnya sebagai berikut:

  1. Melalui perangkat ponsel masing-masing, ketikkan nomor Call Center resmi Dirjen Dukcapil Kemendagri di 1500-537.
  2. Telepon nomor tersebut, kemudian jika sudah tersambung, ikuti langkah-langkahnya lalu segera tanyakan status e-KTP kalian.
  3. Setelah memperoleh informasi status, akhiri sambungan telepon tersebut.

2. Cara Cek Status NIK Secara Langsung Menggunakan Card Reader e-KTP

Terakhir, kita bisa menggunakan alat pembaca kartu alias card reader e-KTP di PC atau komputer yang terintegrasi. Card reader tersebut akan membaca chip yang berada di dalam e-KTP secara otomatis.

Sayangnya, alat ini hanya digunakan serta dimiliki oleh instansi tertentu saja. Untuk menggunakannya, masyarakat perlu mendatangi langsung kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat atau instansi terkait yang memiliki alatnya.

Macam-Macam Status e-KTP yang Perlu Diketahui

Macam-Macam Status e-KTP yang Perlu Diketahui

Cek NIK online maupun offline sangat penting untuk menghindari data ganda atau hal-hal lain yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Berikut macam-macam status e-KTP untuk diketahui:

  1. Tidak Ada Status – Biodata WNI sudah terdaftar di database SIAK Disdukcapil, tetapi belum atau tidak menjalankan perekaman data KTP Elektronik.
  2. Terima Kasih telah Merekam e-KTP – WNI sudah melakukan perekaman data e-KTP.
  3. Data Teridentifikasi Ganda – Biodata WNI terekam ganda oleh data dengan Nomor Induk Kependudukan yang berbeda.
  4. Siap Cetak – Data hasil perekaman e-KTP WNI akan dicetak sesudah menjalani tahap adjudicated.
  1. Sudah Dicetak – e-KTP milik WNI tersebut sudah diprint.

Baca juga : Cara Cek Nomor HP Ternyata Sangat Mudah

Karena Kartu Tanda Kependudukan berlaku seumur hidup, setiap WNI perlu mengetahui bagaimana cara memeriksa status e-KTP masing-masing. Salah satu cara termudahnya adalah dengan cek NIK online melalui langkah-langkah di atas.