Scroll to read more

Beberapa waktu belakangan ini masyarakat memang diramaikan dengan daftar aplikasi yang diblokir Kominfo. Beberapa macam jenis aplikasi yang kerap digunakan oleh masyarakat seperti Paypal hingga Steam memang diblokir oleh Kominfo karena belum melakukan registrasi yang sesuai dengan beberapa ketentuan yang sudah ada.

Baca juga : Discord Mod, Aplikasi Terbaru Untuk Para Gamers

Demi melindungi para konsumen dari aplikasi yang tidak bisa untuk terdaftar, Kominfo memang memblokir sebanyak 8 PSE atau Penyedia Sistem Elektronik. 8 PSE tersebut dianggap dianggap akan bisa membahayakan data konsumen sehingga harus melakukan suatu kegiatan registrasi terlebih dahulu sebelum bisa untuk digunakan kembali.

Sebelumnya, Kominfo juga telah memberikan suatu macam jenis surat edaran kepada 8 PSE yang bersangkutan. Akan tetapi hingga batas waktu toleransi yang diberikan, baru terdapat sejumlah dua aplikasi yang bisa digunakan untuk melakukan registrasi sehingga sisanya secara otomatis terblokir oleh adanya sistem itu sendiri.

Mau tahu apa saja daftar aplikasi atau PSE yang diblokir Kominfo? Berikut daftarnya :

8 Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo

8 Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo

8 Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo

Setidaknya ada 8 PSE atau Penyedia Sistem Elektronik yang telah diblokir oleh Kominfo karena melanggar ketentuan. Sebelumnya 8 PSE tersebut telah mendapatkan suatu macam jenis surat edaran untuk melakukan registrasi akan tetapi hal ini malah sudah diabaikan.

Berikut ini adalah beberapa macam daftar 8 aplikasi yang diblokir oleh Kominfo :

  1. Yahoo Search Engine
  2. Steam
  3. Dota2
  4. Counter Strike
  5. EpicGames
  6. Origin.com
  7. Xandr.com
  8. Paypal

Daftar aplikasi yang diblokir Kominfo di atas ada beberapa hanya bersifat sementara dan saat ini sudah normal kembali. Pemblokiran ini dilakukan karena 8 PSE tersebut mengabaikan surat edaran untuk melakukan registrasi sesuai batas waktu yang telah diberikan.

Seperti yang diketahui bahwa bahwa Kominfo telah menggabungkan pendaftaran PSE Lingkup Privat sejak dua tahun lalu. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Alasan Kominfo Memblokir Aplikasi atau PSE di Atas

Pemblokiran yang dilakukan oleh kominfo terhadap beberapa aplikasi di atas bukan tanpa alasan. Bahkan sebelum pemblokiran dilakukan, Kominfo sudah memberikan surat edaran untuk melakukan pendaftaran agar terhindar dari risiko tersebut.

Salah satu alasan utama kenapa sampai terjadi daftar aplikasi yang diblokir Kominfo di atas adalah karena mereka tidak melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Kominfo dalam surat edaran.

Aplikasi yang tidak melakukan suatu pendaftaran PSE lingkup privat akan sangat memiliki risiko melakukan penyalahgunaan data para konsumen. Maka dari itu, beberapa langkah pemblokiran ini dilakukan untuk melindungi beberapa macam jenis data konsumen sebagai bentuk tanggung jawab dari Kominfo terhadap semua para masyarakat.

Perlu untuk diketahui juga bahwa pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo tidak ada yang bersifat permanen. Artinya daftar aplikasi yang diblokir Kominfo masih bisa untuk dinormalkan kembali asalkan sudah melakukan suatu macam jenis proses pendaftaran PSE Lingkup Privat seperti yang sudah dianjurkan.

Sebelumnya, pada tanggal 22 Juli 2022, Kominfo sudah memberikan surat edaran kepada PSE yang bersangkutan untuk segera melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat dalam waktu 5 hari kerja. Namun sayangnya, hingga batas waktu tersebut beberapa PSE belum juga bersedia melakukan pendaftaran sehingga mendapatkan sanksi berupa pemblokiran.

Pemblokiran aplikasi tersebut juga sudah dilakukan berdasarkan pantauan dari Direktorat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika. Setidaknya ada sejumlah 100 sistem elektronik dengan jumlah unregistered traffic yang tergolong dalam tingkat yang tertinggi.

Selain Aplikasi, Ada Game dan Website yang Diblokir Kominfo

Pada bulan Agustus 2022 ini, Kominfo juga malah semakin memperketat izin untuk layanan-layanan yang sering digunakan oleh para sebagian masyarakat Indonesia. Beberapa layanan yang dianggap tidak aman dan tidak sesuai dengan ketentuan Kominfo akan diblokir baik sementara maupun akan diblokir menjadi blokiran yang permanen.

Berikut ini beberapa daftar aplikasi yang diblokir Kominfo, termasuk game dan juga website :

  • Aplikasi 

  1. Steam
  2. EpicGames Store
  3. Yahoo Mail
  4. Yahoo Search
  5. Yahoo Finance
  6. Yahoo Weather
  7. Yahoo OneSearch
  8. Yahoo Sport
  9. Flurry Analytics
  10. Yahoo Expo
  11. Steam Link
  12. Steam Mobile
  13. Steam Chat
  • Game

  1. Half Life : Alyx
  2. Fortnite
  3. Dota Underlords
  4. Dota 2
  5. Counter Strike : Global Offensive
  6. Artifact
  7. Team Fortress 2
  8. Half Life
  9. Left 4 Dead
  10. Portal
  11. Half Life 2
  12. Left 4 Dead 2
  13. Portal 2
  14. Battle Seakers
  15. Fall Guys
  16. Rocket League
  17. GTA V : Premium Edition
  18. Jurassic World Evolution
  19. Stranded Deep
  20. Torchlight II
  21. Rogue Company
  22. Metro Time at Portia
  23. Sid Meier’s Civilization VI
  • Website

  1. Yahoo Mail
  2. Yahoo News
  3. Yahoo Finance
  4. Yahoo Sports
  5. Steam
  6. Epic Games
  7. Origin
  8. Yahoo
  9. Dota 2
  10. Counter Strike

Perlu diperhatikan bahwa daftar aplikasi yang diblokir Kominfo di atas masih bisa berubah. Hal ini karena pemblokiran memang belum bersifat permanen sehingga PSE masih memiliki kesempatan normal kembali jika sudah melakukan pendaftaran PSE lingkung privat.

Pemblokiran Aplikasi Oleh Kominfo Berdampak Besar

Tujuan Kominfo melakukan pemblokiran terhadap beberapa macam jenis aplikasi di atas adalah demi melindungi dari data para konsumen. Namun nyatanya, pemblokiran tersebut malah berdampak besar tidak hanya kepada aplikasi akan tetapi juga masyarakat Indonesia.

Salah satu dampak terbesar dari pemblokiran aplikasi yang dilakukan oleh Kominfo ini adalah sangat dirasakan masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja lepas dengan client luar negeri. Hal ini karena pembayaran pekerjaan lintas negara paling banyak dilakukan via Paypal.

Tidak hanya itu, dampak dari daftar aplikasi yang diblokir Kominfo ini juga berimbas pada perusahaan aggregator dan label musik. Mereka kesulitan untuk mendistribusikan karya musik ke platform digital jika layanan Paypal dinonaktifkan.

Selain pengguna Paypal, pengguna steam juga dirugikan dengan adanya pemblokiran tersebut. Banyak gamers yang tidak lagi bisa mengakses game dari aplikasi tersebut. Bahkan pengembang game lokal yang merilis game baru di aplikasi tersebut juga mengalami kerugian.

Dengan banyaknya aduan terkait berbagai masalah yang terjadi karena pemblokiran ini, Kominfo sempat membuka blokir Paypal selama beberapa hari. Tujuannya agar pengguna bisa mengalihkan dana yang masih ada di Paypal ke rekening dana lainnya.

Meski begitu, banyak pihak yang menginginkan daftar aplikasi yang diblokir Kominfo segera dibuka kembali. Hal ini karena dampaknya bisa merugikan banyak orang sehingga langkah Kominfo untuk melakukan pemblokiran dianggap belum tepat khususnya untuk aplikasi Paypal.

Walaupun aplikasi yang terblokir bisa tetap diakses melalui VPN akan tetapi aktivitas ini menjadi illegal dan lebih berbahaya. Belum lagi jaringan internet yang harus selalu stabil semakin menyulitkan orang untuk mengakses berbagai aplikasi penting tersebut.

Tips Menjaga Data Pribadi Selalu Aman di Era Digital

Seperti yang dijelaskan oleh Kominfo, bahwa data pribadi konsumen sangat rawan dicuri khususnya jika menggunakan aplikasi tidak aman. Maka dari itu, di era digital seperti sekarang ini, sangat penting menjaga data pribadi agar selalu aman.

Ada beberapa tips yang bisa dilakukan untuk memastikan data pribadi aman saat digunakan berselancar di Internet, di antaranya yaitu :

  1. Menggunakan kata sandi berbeda untuk setiap akun sosial media. Tujuannya adalah agar tidak mudah diretas
  2. Jangan menampilkan informasi pribadi di media sosial demi menghindari penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab
  3. Perhatikan setiap alamat URL dari lampiran email dan situs yang dikunjungi agar tidak memasuki situs palsu dari daftar aplikasi yang diblokir Kominfo
  4. Memperhatikan izin akses untuk setiap aplikasi yang meminta akses saat ingin menginstal aplikasi baru 
  5. Atur pengaturan privasi media sosial agar tidak mudah diakses oleh orang lain
  6. Tidak membagikan informasi pribadi menggunakan koneksi public karena lebih rawan peretasan

Hadirnya teknologi internet memang mampu memberikan banyak kemudahan dalam kehidupan masyarakat. Namun di sisi lain, hal ini membuka peluang untuk penyalahgunaan data pribadi yang bisa berakibat fatal sehingga harus selalu diwaspadai.

Untuk menjaga data pribadi tetap aman selama digunakan berselancar di internet, selalu pastikan jangan mudah menyebar informasi penting. Pastikan juga gunakan media sosial secara bijak karena jika sampai salah langkah bisa berubah menjadi pisau bermata dua yang akan melukai diri kalian sendiri.

Baca juga : Cara Buka Rekening BRI Online Mudah dan Cepat

Kominfo memblokir beberapa aplikasi yang dianggap melanggar aturan bukan tanpa alasan melainkan demi menjaga data konsumen. Maka dari itu, jika ada daftar aplikasi yang diblokir Kominfo, ada baiknya jangan gunakan kembali hingga Kominfo memastikan telah aman untuk digunakan kembali demi keamanan data pribadi kalian.