Scroll to read more

TikTok selalu hadir ke khalayak umum dengan berbagai pemberitaan positif ataupun negatifnya, di mana salah satunya adalah TikTok ajukan gugatan balik karena aplikasinya sudah resmi dilarang penggunaannya pada negara bagian Montana, Amerika Serikat.

Baca juga : Mengenal Tentang Efek AR di Tiktok dan Cara Penggunaannya

Seperti yang kita ketahui saat ini, TikTok merupakan salah satu aplikasi media sosial yang penggunaannya sudah sangat masif, dan hampir tersebar di seluruh penjuru dunia. Penyebarannya juga selalu diiringi oleh pemberitaan positif dan negatif itu.

TikTok mulai pasang badan untuk menunjukkan perlawanannya karena saat ini mulai banyak negara di dunia yang sudah resmi melakukan pemblokiran atau pelarangan. Simak informasi atas diblokirnya aplikasi ini, sehingga TikTok ajukan gugatan balik pada artikel berikut!

TikTok Ajukan Gugatan Balik Atas Pelarangannya di Montana, Amerika Serikat

Pada hari Senin, 22 Mei 2023, Perusahaan media sosial TikTok Inc telah mengajukan gugatan balik untuk memperjuangkan terjadinya pembatalan atas larangan penggunaan aplikasi tersebut pada negara bagian Montana, Amerika Serikat (AS). 

Perlu diketahui bahwa Montana merupakan negara bagian pertama yang melarang penggunaan aplikasi tersebut oleh penduduk di sana.

Perusahaan tersebut menyatakan bahwa larangan tersebut adalah sebuah pelanggaran inkonstitusional atas hak kebebasan berbicara dari setiap individu. 

Pelarangan atau keputusan tersebut juga menurut mereka karena didasarkan pada spekulasi tidak berdasar mengenai isu bahwa selama ini pemerintah China bisa mengakses data pengguna aplikasi untuk kepentingan pemerintahan negara tersebut.

Pengajuan TikTok ajukan gugatan balik tersebut juga mengikuti gugatan yang sebelumnya juga sudah terlebih didahului oleh lima akun pembuat konten. 

Mereka telah menunjukkan argumen yang cukup mirip dengan perusahaan tersebut, termasuk juga bahwa negara bagian Montana tidak mempunyai wewenang dalam mengambil tindakan atas masalah keamanan nasional. 

Kedua tuntutan hukum, dari pembuat konten dan TikTok ajukan gugatan balik tersebut dilakukan pada pengadilan federal di Missoula.

Pada hari Rabu, 17 Mei 20232, Gubernur Montana Greg Gianforte telah memberikan tanda tangannya mengenai undang-undang atas larangan TikTok, lalu para pembuat konten langsung mengajukan gugatan beberapa jam kemudian. 

Undang-undang di negara bagian tersebut sudah dijadwalkan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024, akan tetapi para pakar keamanan siber telah berpendapat bahwa penerapannya mungkin akan sulit ketika waktunya tiba.

Setelah TikTok ajukan gugatan balik, mereka juga menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah berbagi data pengguna AS dengan pemerintah Cina. 

Aplikasi tersebut telah berusaha mengambil banyak telah langkah untuk melindungi privasi dan keamanan penggunanya, termasuk salah satunya adalah dengan melakukan penyimpanan atas semua data pengguna AS di Amerika Serikat sendiri.

Pendapat Para Pihak Berwenang Mengenai TikTok Ajukan Gugatan Balik dan Isu Lainnya

Sudah banyak pejabat di negara bagian Amerika Serikat yang menyatakan kekhawatiran mereka mengenai kemungkinan adanya pemberian izin oleh aplikasi untuk Pemerintah China bisa mengakses berbagai informasi.

Berbagai konteks informasi pada yang dikhawatirkan antara lain mengenai akses informasi tentang warga negara Amerika Serikat ataupun mendorong terjadinya mis informasi mengenai pro-Beijing, yang kemungkinan besar dapat mempengaruhi publik.

Perlu kalian ketahui bahwa selama ini undang-undang negara China telah memaksa perusahaan yang ada di negara tersebut untuk berbagi data dengan pemerintah.

Tujuan berbagi data tersebut adalah untuk apa pun yang dianggap turut mengikutsertakan keamanan nasional, dan tentu saja selain TikTok ajukan gugatan balik, mereka juga mengatakan hal tersebut tidak pernah terjadi sama sekali.

Juru bicara Departemen Kehakiman Montana, Emily Flower, menyatakan bahwa Partai Komunis China memanfaatkan aplikasi tersebut sebagai salah satu alat untuk memata-matai orang Amerika.

Cara memata-matai tersebut adalah dengan mengumpulkan berbagai informasi pribadi, dari menekan tombol tertentu, hingga lokasi penggunanya.

Lalu orang-orang yang tidak menggunakan aplikasi ini namun memiliki afiliasi dengan pengguna mungkin juga memiliki informasi tentang diri mereka yang dibagikan bahkan tanpa sepengetahuannya.

Terlepas dari sanggahan dan TikTok ajukan gugatan balik, pihak berwenang siap menghadapi berbagai tantangan dan sigap dalam membela hukum, agar bisa melindungi privasi dan keamanan daerah bagian Montana.

Perlu diketahui bahwa pemerintah federal dan sekitar separuh negara bagian AS, sudah memberlakukan pelarangan aplikasi tersebut dari perangkat milik pemerintah. 

Lalu pada undang-undang baru Montana, telah dinyatakan adanya pelarangan untuk melakukan pengunduhan TikTok, di mana jika ada orang yang melanggar, dengan mengunduh atau akses, dia harus membayar denda sebanyak 10 ribu dolar.

Untuk wilayah Amerika Serikat, pembicaraan mengenai pelarangan TikTok sudah mulai bergabung sejak tahun 2020. 

Saat itu mantan presiden Donald Trump berusaha melakukan pelarangan perusahaan tersebut beroperasi di AS dengan memberikan perintah eksekutif yang kemudian di pengadilan federal diberhentikan. 

Pihak kongres juga telah melakukan pertimbangan untuk pelarangan aplikasi media sosial itu karena adanya masalah keamanan.

Bisa dilihat bahwa TikTok ajukan gugatan balik ini mungkin akan terus berlangsung karena banyak negara mulai mempertimbangkan masalah keamanan data pengguna di negara, yang akan berdampak pada negara tersebut juga.

Daftar Negara yang Melakukan Pemblokiran TikTok

Selain negara bagian Montana, Australia juga sudah secara resmi memblokir aplikasi tersebut dari semua perangkat milik pihak pemerintah dengan berlandaskan keamanan.

Hal tersebut muncul karena adanya kekhawatiran mengenai kemungkinan pemerintah China dapat menggunakan perusahaan induk aplikasi ini, ByteDance Lts supaya dapat mengambil data penggunanya demi tujuan politik.

Lalu, selain Australia dan Montana, di mana pada kasus Montana, TikTok ajukan gugatan balik, maka ada beberapa negara lain yang sudah melakukan hal serupa, yaitu:

  1. Inggris

Menteri Sekretaris Kabinet Inggris Oliver Dowden telah menyatakan bahwa aplikasi tersebut telah dilarang pada perangkat resmi pemerintah. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mencegah berbagai risiko.

Hal tersebut juga berdasarkan laporan dari Pusat Keamanan Siber Nasional Inggris, di mana terdapat temuan mengenai risiko atas seberapa sensitif data pemerintah untuk bisa diakses dan digunakan pada platform tersebut.

  1. Uni Eropa

Tiga badan teratas pada Uni Eropa, yaitu Parlemen Eropa, Komisi Eropa, dan Dewan Uni Eropa, telah melarang aplikasi tersebut diinstal pada perangkat para staf lembaga-lembaga tersebut, dengan alasan keamanan siber.

Di mana pelarangan oleh Parlemen Eropa telah berlaku sejak 20 Maret 2023 lalu, sehingga pemilik akun diminta segera menghapusnya dari HP mereka.

  1. Perancis

24 Maret 2023 lalu, Perancis telah melarang penginstalan dan penggunaan media sosial tersebut, dan bukan hanya TikTok melainkan juga Netflix dan Instagram. Pelarangan ini juga masih berlaku terbatas pada ponsel pegawai pemerintah.

Alasannya adalah aplikasi hiburan tidak menyediakan tingkat keamanan siber ataupun perlindungan data mumpuni untuk peralatan administrasi.

  1. Belanda

Walaupun tidak secara langsung menyebutkan aplikasi ini, Pemerintah Belanda telah melarang aplikasi dari negara dengan program siber agresif yang terlihat telah menargetkan negara dan kepentingan pemerintah pada perangkat yang didistribusikan pemerintah.

Hal tersebut juga menuruti saran dan penilaian oleh Badan Intelijen Nasional Belanda (AIVD), yang menyatakan bahwa aplikasi dari negara China, Korea Utara, Rusia, serta Iran dapat meningkatkan potensi spionase.

Tidak hanya ketiga negara tersebut, masih ada Norwegia, Belgia, dan Denmark yang melakukan aksi serupa.

Berikut Ini Dampak Negatif TikTok

Tampaknya TikTok ajukan gugatan balik kepada Montana karena pelarangannya secara menyeluruh, sedangkan bagi negara lain yang hanya berputar pada pelarangan di pemerintahan, perusahaan ini belum mengambil tindakan. Jika ditelisik lagi, beberapa dampak negatif dari aplikasi ini antara lain:

  1. Dapat Membahayakan Otak

Berdasarkan sebuah penelitian dinyatakan bahwa format video pendek di media sosial tersebut bisa dikaitkan dengan penurunan pada aspek fokus, jika digunakan lebih dari 90 menit per hari.

  1. Adanya Bahaya pada Challenge

Kehadiran challenge sebenarnya merupakan sebuah hal lumrah pada media sosial saat ini. Namun beberapa challenge di aplikasi tersebut tergolong berbahaya, karena bisa mengancam nyawa ataupun keamanan dan kenyamanan orang lain, terlebih pemberitaan mengenai insiden dari aplikasi juga banyak.

  1. Kerentanan pada Keamanan

Seperti kekhawatiran berbagai negara sebelumnya, masalah keamanan juga menjadi aspek rentan di sini. Terlebih selama ini mereka juga sudah sering mendapat kritik mengenai penanganan data dan privasi.

  1. Banyaknya Konten Mengkhawatirkan

Kita bisa dengan mudah menemukan berbagai konten di aplikasi ini, termasuk yang berbahaya seperti unsur seksual, bullying, atau konten negatif lain. Hal ini akan sangat mempengaruhi mental atau perilaku pengguna, terutama anak-anak.

Baca juga : Rekomendasi Aplikasi Download Video TikTok, Terbaik dan Mudah

Dengan pemberitaan mengenai TikTok ajukan gugatan balik serta informasi lainnya, sebagai pengguna kita harus ikut lebih berhati-hati menggunakan media sosial tersebut.