Scroll to read more

Di era serba digital seperti saat ini, kita bisa melakukan hampir setiap hal secara daring, termasuk cek NIK online melalui internet. Selain lebih sederhana, cara ini juga jauh lebih memudahkan.

Baca juga : Cara Merubah Foto ke PDF Mudah dan Juga Anti Ribet

Pada dasarnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah kode identitas penduduk kita yang tercantum pada KTP. Namun pada beberapa kasus, NIK terkadang tidak tercatat di Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

Oleh karena itu, untuk mengetahui status NIK apakah terdaftar atau tidak, masyarakat bisa mengeceknya sendiri. Status nomor induk ini bisa diperiksa secara offline langsung ke Dukcapil ataupun secara mandiri (online).

Sebelum mengetahui cara cek NIK online melalui internet secara mandiri, sebaiknya ketahui dulu apa itu nomor induk kependudukan. Pahami pula apa saja status e-KTP dan arti nomor induk kependudukan kita.

Apa itu Nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)?

Apa itu Nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)?

Apa itu Nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)?

Setiap orang di dunia memiliki nomor identitas yang biasanya tertera di kartu identitasnya. Begitupun di Indonesia, setiap warga negara wajib memiliki nomor identitas yang dinamakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Kode ini tertera pada kartu keluarga dan e-KTP, sehingga sering pula disebut sebagai nomor KTP. Nomor ini unik, khas, tunggal, serta berlaku dan melekat pada seorang WNI seumur hidupnya (selamanya).

Artinya, rangkaian angka-angka 16 digit ini tidak bisa diubah sejak orang tersebut lahir hingga meninggal dunia. Oleh karena itu, NIK sangat penting sebagai bukti sah identitas kita sebagai seorang WNI.

Arti 16 Digit Nomor KTP atau NIK

Untuk mengecek identitas seorang penduduk, dapat dilihat dari 16 digit NIK yang ditentukan dan dikelola oleh Dirjen Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berikut adalah makna 16 digit angka tersebut:

  1. 6 digit pertama – Menunjukkan informasi terkait tempat di mana e-KTP tersebut diterbitkan.
  2. 6 digit selanjutnya – Menunjukkan informasi tanggal lahir dari pemilik e-KTP tersebut. Catatan khusus untuk jenis kelamin perempuan, maka tanggal lahirnya ditambahkan angka 40.

Contoh:

Angka 12 (digit urutan 7-8) pada ABCDEF12MMYY9999 menunjukkan jenis kelamin laki-laki yang lahir tanggal 13.

Sedangkan angka 52 (digit urutan 7-8) pada ABCDEF52MMYY9999 menunjukkan jenis kelamin perempuan yang lahir tanggal 12.

  1. 4 digit terakhir – Menunjukkan nomor urut registrasi kependudukan sesuai nomor urut registrasi, dengan urutan tanggal, bulan, serta tahun kelahiran yang sama dalam 1 wilayah dimulai dari angka 0001.
  2. Secara lebih rinci, 16 digit tersebut bisa disimbolkan sebagai ABCDEFDDMMYY9999, yang dapat diuraikan artinya sebagai berikut:
  1. AB pada 2 digit awal menunjukkan Kode Provinsi
  2. CD pada 2 digit kedua menunjukkan Kota/Kabupaten
  3. EF pada 2 digit ketiga menunjukkan Kode Kecamatan
  4. DD pada 2 digit keempat menunjukkan Tanggal Lahir
  5. MM pada 2 digit kelima menunjukkan Bulan Lahir
  6. YY pada 2 digit keenam menunjukkan Tahun Lahir
  7. 9999 pada 4 digit terakhir menunjukkan Nomor Registrasi Kependudukan

Cara Cek NIK Online Maupun Offline

Manfaat melakukan cek NIK online maupun offline adalah untuk mengetahui status e-KTP seseorang. Dengan begitu, seorang WNI dapat mengetahui jika status kependudukannya ternyata bermasalah, misalnya tidak tercatat di data Dukcapil.

Oleh karena itu, kita bisa mengecek status e-KTP kita secara online melalui layanan daring resmi dari Dukcapil. Selain itu, cara lain untuk mengeceknya adalah dengan datang langsung ke Dukcapil setempat.

Cara Cek NIK Online Melalui Internet

Dengan semakin canggihnya teknologi informasi dan komunikasi, khususnya internet, kita bisa memeriksa status e-KTP secara online. Berikut ini 5 cara cek NIK online melalui internet:

1. Cara Cek Status NIK Via Website Resmi Dukcapil

Sebelumnya, masyarakat bisa memeriksa status e-KTP secara mandiri melalui website resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil). Namun saat ini, layanan pengecekan online tersebut sudah tidak aktif lagi.

Sebagai gantinya, masyarakat kini bisa memeriksa status e-KTP masing-masing melalui website Disdukcapil di daerahnya. Jadi, pastikan dahulu bahwa dinas di daerah kalian sudah mengembangkan layanan pengecekan status secara online ini.

Jika Disdukcapil suatu daerah sudah memiliki layanan tersebut, penduduknya bisa mengecek statusnya melalui website resmi daerah. Untuk melakukannya, ikuti langkah-langkah memeriksa atau cek NIK online di website Disdukcapil daerah berikut:

  1. Melalui browser di ponsel atau komputer, ketikkan alamat website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah kalian. Sebagai contoh untuk daerah Yogyakarta, ketikkan URL situs https://kependudukan.jogjaprov.go.id/.
  2. Di halaman utama, cari lalu klik menu NIK, atau bisa langsung kunjungi URL https://kependudukan.jogjaprov.go.id/nik.clear.
  3. Masukkan data yang meliputi Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap sesuai KTP, Kabupaten/Kota, serta Kecamatan di kolom yang telah disediakan.
  4. Selesaikan tes CAPTCHA dengan benar, lalu klik cari.
  5. Tunggu sebentar, kemudian status e-KTP kalian akan ditampilkan.

2. Cara Cek Status NIK Via Whatsapp Resmi Dukcapil

Cara cek NIK online selanjutnya adalah melalui layanan akun Whatsapp resmi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk memeriksa dengan metode ini, ikuti langkah-langkah lengkapnya sebagai berikut:

  1. Melalui smartphone masing-masing, simpan nomor Whatsapp layanan cek online ini yaitu 08118005373.
  2. Jika kontak telah tersimpan, buka aplikasi Whatsapp dan tulis pesan dengan format Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota.
  3. Kirim pesan, lalu tunggu hingga balasan status e-KTP kalian diterima.

3. Cara Cek Status NIK Via E-mail Resmi Dukcapil

Cara cek NIK online selanjutnya yaitu melalui layanan alamat e-mail resmi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk memeriksa dengan metode ini, ikuti langkah-langkah lengkapnya sebagai berikut:

  1. Buka e-mail, lalu tuliskan pesan dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
  2. Kirim pesan ke alamat e-mail [email protected].
  3. Tunggu hingga balasan status e-KTP kalian diterima.

4. Cara Cek Status NIK Via Media Sosial Resmi Dukcapil

Cara cek NIK online selanjutnya yaitu melalui akun media sosial resmi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk memeriksa dengan metode ini, ikuti langkah-langkah lengkapnya sebagai berikut:

  1. Buka akun resmi sosial media Dukcapil, antara lain yaitu ‘Dirjen Dukcapil’ di Facebook atau ‘@ccdukcapil’ di Twitter.
  2. Kirimkan pesan atau DM (bukan postingan) dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
  3. Tunggu hingga balasan status e-KTP kalian diterima.

5. Cara Cek Status NIK Via Aplikasi Resmi Dukcapil Daerah

Terakhir, kalian bisa cek NIK online melalui aplikasi yang dikembangkan oleh Disdukcapil setempat. Namun, belum semua daerah mengembangkan aplikasi tersebut, jadi pastikan dahulu bahwa dinas di daerah kalian sudah memilikinya.

Jika sudah, cukup unduh atau install aplikasi tersebut di ponsel melalui Google Play Store atau App Store. Kemudian lakukan pengecekan mandiri melalui menu cek status yang tersedia di aplikasi tersebut.

Cara Cek NIK Offline Melalui SMS/Telepon atau Secara Langsung

Selain 5 cara cek NIK online di atas, masyarakat juga bisa memeriksanya secara mobile melalui SMS/telepon ke layanan call center Dukcapil. Sedangkan metode terakhir adalah dengan datang langsung ke kantornya.

1. Cara Cek Status NIK Via SMS/Telepon

Cara memeriksa status e-KTP secara offline yang pertama adalah dengan menghubungi Disdukcapil Kemendagri via SMS. Untuk memeriksa dengan metode ini, ikuti langkah-langkah lengkapnya sebagai berikut:

  1. Melalui perangkat ponsel masing-masing, ketikkan nomor resmi Disdukcapil Kemendagri yaitu 0815-3636-9999.
  2. Tulis pesan dengan format Cek#KTP#NIK.
  3. Kirim pesan, lalu tunggu hingga balasan status e-KTP kalian diterima.

Alternatif metode kedua adalah dengan menghubungi langsung Call Center resmi Dirjen Dukcapil Kemendagri via telepon. Untuk memeriksa dengan metode ini, ikuti langkah-langkah lengkapnya sebagai berikut:

  1. Melalui perangkat ponsel masing-masing, ketikkan nomor Call Center resmi Dirjen Dukcapil Kemendagri di 1500-537.
  2. Telepon nomor tersebut, kemudian jika sudah tersambung, ikuti langkah-langkahnya lalu segera tanyakan status e-KTP kalian.
  3. Setelah memperoleh informasi status, akhiri sambungan telepon tersebut.

2. Cara Cek Status NIK Secara Langsung Menggunakan Card Reader e-KTP

Terakhir, kita bisa menggunakan alat pembaca kartu alias card reader e-KTP di PC atau komputer yang terintegrasi. Card reader tersebut akan membaca chip yang berada di dalam e-KTP secara otomatis.

Sayangnya, alat ini hanya digunakan serta dimiliki oleh instansi tertentu saja. Untuk menggunakannya, masyarakat perlu mendatangi langsung kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat atau instansi terkait yang memiliki alatnya.

Macam-Macam Status e-KTP yang Perlu Diketahui

Macam-Macam Status e-KTP yang Perlu Diketahui

Macam-Macam Status e-KTP yang Perlu Diketahui

Cek NIK online maupun offline sangat penting untuk menghindari data ganda atau hal-hal lain yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Berikut macam-macam status e-KTP untuk diketahui:

  1. Tidak Ada Status – Biodata WNI sudah terdaftar di database SIAK Disdukcapil, tetapi belum atau tidak menjalankan perekaman data KTP Elektronik.
  2. Terima Kasih telah Merekam e-KTP – WNI sudah melakukan perekaman data e-KTP.
  3. Data Teridentifikasi Ganda – Biodata WNI terekam ganda oleh data dengan Nomor Induk Kependudukan yang berbeda.
  4. Siap Cetak – Data hasil perekaman e-KTP WNI akan dicetak sesudah menjalani tahap adjudicated.
  1. Sudah Dicetak – e-KTP milik WNI tersebut sudah diprint.

Baca juga : Cara Cek Nomor HP Ternyata Sangat Mudah

Karena Kartu Tanda Kependudukan berlaku seumur hidup, setiap WNI perlu mengetahui bagaimana cara memeriksa status e-KTP masing-masing. Salah satu cara termudahnya adalah dengan cek NIK online melalui langkah-langkah di atas.