Scroll to read more

Cyberlaw berkaitan erat dengan penanganan atau upaya pencegahan tindak pidana yang terjadi di dunia maya. Dimana saat ini semua negara yang memberikan fasilitas penggunaan sistem elektronik dan internet pasti menerapkan sistem hukum yang berteknologi canggih.

Baca juga : Cara Hindari Cracker agar Perangkat Komputer Tetap Aman Terkendali

Pemanfaatan teknologi informasi, komunikasi dan media saat ini telah banyak mengubah perilaku masyarakat atau peradaban manusia di dunia. Hal tersebut merubah ekonomi, sosial budaya yang cukup signifikan dan berlangsung dengan cepat.

Mengenal Apa Itu Cyberlaw?

Mengenal Apa Itu Cyberlaw?

Dalam praktiknya pemanfaatan media internet ini ternyata juga bisa digunakan dalam hal yang negatif sehingga muncul istilah cybercrime atau kejahatan dunia maya. Maka dari itu diperlukan produk hukum yang bisa mencegah kemudian mengatasi kejahatan yang terjadi.

Cyberlaw atau hukum siber ini merupakan aspek hukum yang mempunyai ruang lingkup diantaranya aspek orang perorangan atau subjek hukum. Aspek hukum tersebut memanfaatkan serta memakai teknologi internet yang dimulai ketika pengguna memasuki dunia siber atau dunia maya.

Ruang lingkung hukum siber ini diantaranya meliputi hak merek, hak cipta, penistaan, penghinaan, pencemaran nama baik, hacking, keamanan pribadi sampai pencurian. Hukum siber menjadi dasar hukum proses penegakan hukum kejahatan elektronik, karena berkaitan erat dengan upaya pencegahan tindak pidana dan penangannya.

Cyberlaw di Indonesia sudah diinisiasi sejak tahun 1999 yang pada saat itu menjadi dasar dan peraturan berkaitan dengan transaksi elektronik. Pendekatan perangkat hukum ini dibuat sebagai pijakan untuk undang-undang dan berbagai peraturan lain.

Namun karena kejahatan dan pelanggaran hukum dengan memanfaatkan teknologi ini semakin banyak maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum. Undang-undang yang mengatur tentang teknologi informasi dibuat dengan berbagai versi perubahan.

Undang-Undang Tentang Cyberlaw di Indonesia

Peraturan atau dasar hukum yang mendasari undang-undang mengenai teknologi informasi ini pertama kali dibuat pada tahun 2022. Diantaranya berikut ini adalah beberapa peraturan dan update terbarunya mengenai cyberlaw.

  1. Undang-undang Hak Cipta nomor 19 yang dirilis pada tahun 2002 mengenai Hak Cipta. Menekankan pada hak eksklusif bagi pencipta dan aturan-aturan pelanggarannya.
  2. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 11 yang dirilis tahun 2008 mengenai Pornografi, transaksi dan etika menggunakan internet. UU ini sudah mulai mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan pemanfaatan internet.

Berikut Ini Tujuan dari Cyberlaw

Berikut Ini Tujuan dari Cyberlaw

Hukum siber ini sangat dibutuhkan untuk menanggulangi berbagai kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet. Munculnya cybercrime dan hukum siber kemudian menjadi dasar hukum bagi proses penegakan hukum kejahatan dunia maya dan berbagai peraturan lain.

Maka dari itu penggunaan cyberlaw ini sangat penting bagi setiap negara mengingat perkembangan teknologi juga semakin canggih dan sangat aktif. Walaupun dalam praktiknya masih ada banyak pihak yang masih pro kontra terhadap penerapan hukum tersebut.

Penerapan hukum siber bukan hanya sebagai dasar tapi juga sebagai salah satu awal untuk pencegahan berbagai tindakan pidana yang terjadi di dunia maya. Apalagi saat ini kejahatan dunia maya semakin marak terjadi dengan berbagai jenis kejahatan yang semakin beragam.

Maka dari itu pemanfaatan cyberlaw ini harus diterapkan dengan baik didukung dengan sinergi dari pemerintahan beserta jajaran penegak hukum di Indonesia. Agar kemudian manfaat dari penerapan hukum siber juga bisa dirasakan oleh masyarakat.

Pembahasan Cyberlaw di Setiap Negara

Pokok pembahasan mengenai hukum siber di setiap negara pastinya berbeda-beda, seperti Indonesia yang awalnya berfokus pada transaksi kemudian baru mengatur etika bersosial media. Dalam penyusunan hukum ini disebutkan beberapa pembahasan yang seringkali diperbincangkan di beberapa negara, seperti berikut ini.

  1. Information Security

Masalah informasi pastinya sangat otentik bagi pemanfaatan internet karena hal ini berkaitan dengan integritas pesan dari pengirim dan penerima yang mengalir di Internet. Dalam masalah tersebut kemudian diatur kerahasiaan dan keabsahan mengenai tanda tangan elektronik.

Masalah mengenai keamanan informasi mengenai data-data yang di upload ke internet, atau data-data yang diterima saat berselancar tidak memberikan jaminan keamanan sempurna. Pencurian data sangat rentan terjadi didunia maya ditambah pihak yang tidak bertanggung jawab juga semakin banyak.

  1. Online Transaction

Selanjutnya ada transaksi online yang juga menjadi salah satu hal yang penting dalam melakukan berbagai aktivitas. Kebutuhan transaksi online semakin banyak seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai kemudahan transaksi online.

Apalagi saat ini marketplace juga sudah semakin banyak, orang-orang lebih menyukai belanja online dibanding belanja di pasar konvensional. Apabila hal tersebut tidak didukung dengan hukum siber maka jaminan keamanan untuk melakukan transaksi akan terganggu.

Jenis Cyber Crime yang Bisa Dicegah dengan Penerapan Cyberlaw

Jenis Cyber Crime yang Bisa Dicegah dengan Penerapan Cyberlaw

Kejahatan siber atau cybercrime bisa mengancam berbagai kalangan mulai dari perorangan atau bahkan perusahaan dan pemerintah. Pelaku kriminal dalam dunia siber tentunya bisa dipidana dengan pasal-pasal yang ada dalam hukum siber.

Ada banyak jenis cybercrime yang harus diketahui agar bisa menanggulangi kejahatan yang mungkin terjadi dalam dunia siber. Agar lebih jelas simak berikut ini beberapa jenis cybercrime yang bisa diatasi dengan cyberlaw.

  1. Phishing

Tindakan kriminal yang satu ini merupakan tindakan yang sering dilakukan untuk mencuri data atau informasi pribadi. Biasanya tindakan ini dilakukan dengan cara menyamar bisa menjadi pihak berwajib untuk menghubungi korban agar bisa menipunya.

Dalam dunia siber tindakan ini seperti pelaku mengirimkan tautan palsu yang jika di klik oleh korban maka pelaku langsung bisa mengakses data pribadi korban. Pelaku phishing bahkan bisa mendapatkan informasi mengenai kartu kredit, kata sandi dan berbagai data pribadi lainnya.

Tindakan kriminal ini akan mendapatkan pidana pencurian online atau penipuan dan pasal lainnya yang terkait. Untuk mengatasinya pengguna internet harus berhati-hati sebelum mengakses berbagai link dan tidak sembarangan memberikan akses izin.

  1. Serangan Ddos

Selanjutnya ada kejahatan siber yang bisa digunakan untuk membuat layanan online tidak tersedia serta menurunkan jaringan dengan membanjiri web lalu lintas dari banyak sumber. Jaringan yang sudah terinfeksi dikenal dengan botnet ditanam pada komputer pengguna dan menyimpan malware.

Jika serangan sudah dilakukan dan keamanan komputer tidak bisa menahan serangan Ddos tersebut maka pelaku bisa mendapatkan berbagai macam data pribadi pengguna. Untuk mencegahnya pengguna harus mempunyai tingkat keamanan tingkat tinggi.

  1. Cyberstalking

Seperti namanya stalking dalam dunia nyata ternyata ada juga didunia maya dan ini merujuk pada pelecehan secara online. Biasanya tindakan ini dilakukan pelaku dengan cara mengirim pesan kepada korban atau bahkan melakukan hal yang mengintimidasi korban secara online.

Untuk mengatasi kejahatan ini pengguna harus berhati-hati dalam berteman di media sosial dan sebaiknya bijak ketika menggunakannya. Tidak menyebar aktivitas harian juga bisa menjaga pengguna tetap terjaga privasinya dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

  1. PUPs

PUPs adalah jenis cybercrime yang biasanya tidak terlalu mengancam jika dibandingkan dengan berbagai jenis kejahatan siber yang lain. Walaupun begitu PUPs ini juga termasuk malware yang bisa menghapus software, bisa juga menyerang spyware dan adware.

Dalam menjelajah internet seringkali ditemukan berbagai link dengan banyak celah menuju malware atau PUPs terpasang di komputer pengguna. Maka dari itu penggunaan anti virus dan penanggulangan lain harus dilakukan untuk mencegahnya.

  1. Membagikan Konten Ilegal

Kejahatan lainnya adalah para penjahat yang membagikan berbagai konten tidak pantas dan mengandung SARA atau konten pornografi. Bisa juga konten lain yang mengandung kekerasan, eksploitasi anak, terorisme, tindakan kriminal dan masih banyak lainnya.

Beberapa web sudah cukup populer di dunia karena sering membagikan konten sensitif dan bahkan sudah mempunyai basis penggemar mancanegara. Walaupun begitu tentunya bagi penyebar konten merupakan hal yang ilegal begitu juga dengan para penontonnya.

  1. Carding

Kejahatan siber yang satu ini biasanya dilakukan untuk mencuri informasi kartu kredit atau kartu debit milik korban. Data tersebut biasanya akan digunakan untuk melakukan berbagai transaksi dari rekening korban, atau menarik rekening dan banyak lagi.

Biasanya ada dua jenis tindakan kriminal dalam Carding ini yaitu Card Present dan Card Not Present. Card Present yaitu pencurian data menggunakan mesin EDC card skimmer di ATM atau sejenisnya.

Baca juga : Mengenal Jenis IP Address dan Memahami Fungsinya Secara Umum

Sementara Card Not Present adalah pencurian menggunakan akses internet, dilakukan dengan proses hacking atau phishing untuk mendapat data kartu korban. Mempunyai fitur keamanan kartu kredit yang lebih baik bisa membantu untuk menjaga informasi kartu kredit terjaga dengan baik.

Selain beberapa jenis cybercrime diatas masih ada berbagai jenis kejahatan lain yang biasa terjadi di media sosial. Kebanyakan tentunya kasus penipuan yang juga sudah banyak dibawa ke pengadilan dengan berdasarkan pada undang-undang cyberlaw yang ada.